Singkawang - Presepsi.com, Aktivitas pertambangan Galian C di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai status perizinan salah satu lokasi tambang yang disebut-sebut dimiliki seorang anggota DPRD Kota Singkawang berinisial S.
Informasi tersebut mencuat setelah dalam dengar pendapat yang digelar pada pekan sebelumnya, S yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Singkawang menyampaikan bahwa tidak terdapat izin usaha pertambangan Galian C yang sah dan masih berlaku di wilayah Kota Singkawang.
Dalam pertemuan tersebut, S menyampaikan pernyataan secara tegas terkait aktivitas pertambangan Galian C di Kota Singkawang. “Semuanya ilegal, pertambangan untuk di Singkawang semuanya ilegal,” ujar S saat itu.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sebuah lokasi pertambangan Galian C dengan luas sekitar satu hektare yang masih aktif beroperasi di wilayah Singkawang dan disebut-sebut berkaitan dengan S. Informasi mengenai kepemilikan tersebut menjadi perhatian karena S sebelumnya menyatakan seluruh aktivitas pertambangan Galian C di Singkawang tidak memiliki izin yang sah.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mengungkapkan adanya aktivitas kendaraan pengangkut material dari lokasi tersebut. “Sering lewat truk-truk pengangkutnya, debu menebal ke jalan dan rumah warga. Kami sudah tahu siapa pemiliknya, bahkan dia sendiri yang bilang punya izin pribadi. Tapi kok di rekaman suara saat pertemuan dia bilang semuanya ilegal? Ini aneh sekali,” ungkap warga tersebut.
Perbedaan informasi mengenai status tambang itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dasar perizinan, status kepemilikan, serta legalitas kegiatan pertambangan Galian C yang disebut masih beroperasi. Hingga saat ini, informasi mengenai dokumen perizinan dan status hukum lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang.
Saat dikonfirmasi media pada Senin (7/9/2026), persoalan tersebut menjadi perhatian publik di Kota Singkawang. Sejumlah pihak meminta adanya penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai status hukum tambang yang disebut berkaitan dengan S, sehingga informasi mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut dapat diketahui berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari instansi berwenang.










Komentar 0