Kode Etik Jurnalistik
Presepsi.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam menjalankan kemerdekaan tersebut, pers juga memiliki tanggung jawab sosial serta kewajiban menghormati hak asasi manusia, keberagaman masyarakat, norma hukum, dan etika profesi jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan moral dan profesional bagi wartawan dan redaksi Presepsi.com dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Pasal 1 — Independensi, Akurasi, dan Keberimbangan
Wartawan dan redaksi Presepsi.com wajib bekerja secara independen serta menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak dilandasi itikad buruk.
Independensi berarti keputusan jurnalistik tidak boleh ditentukan oleh tekanan, intervensi, paksaan, maupun kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan politik, ekonomi, narasumber, pengiklan, ataupun pemilik perusahaan pers.
Akurasi berarti informasi yang dipublikasikan harus sesuai dengan keadaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat pemberitaan diterbitkan.
Keberimbangan berarti pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan memperoleh kesempatan yang proporsional untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau klarifikasi.
Redaksi tidak menggunakan kegiatan jurnalistik dengan tujuan sengaja untuk merugikan pihak tertentu.
Pasal 2 — Profesionalisme dalam Tugas Jurnalistik
Wartawan Presepsi.com wajib menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan antara lain berkewajiban:
- memperkenalkan atau menunjukkan identitas sebagai wartawan kepada narasumber dalam peliputan secara terbuka;
- menghormati hak privasi narasumber dan pihak yang diberitakan;
- tidak melakukan penyuapan maupun tindakan tidak etis untuk mendapatkan informasi;
- memastikan pemberitaan memiliki dasar faktual dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, maupun informasi;
- tidak melakukan plagiarisme;
- tidak memanipulasi foto, suara, video, kutipan, atau materi jurnalistik secara menyesatkan; dan
- menjalankan metode jurnalistik khusus hanya apabila terdapat kepentingan publik yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara etis.
Pasal 3 — Verifikasi Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan Presepsi.com wajib menguji dan memverifikasi informasi sebelum menjadikannya sebagai pemberitaan.
Informasi dari narasumber, dokumen, media sosial, siaran pers, rekaman, maupun sumber lainnya tidak serta-merta dianggap sebagai kebenaran tanpa proses jurnalistik yang memadai.
Redaksi melakukan pemeriksaan fakta, konfirmasi, dan pemeriksaan silang apabila diperlukan untuk memastikan informasi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan harus disajikan secara berimbang dan tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini pribadi wartawan yang bersifat menghakimi.
Dalam memberitakan perkara hukum, dugaan pelanggaran, maupun tuduhan terhadap seseorang, Presepsi.com menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan seseorang sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sah.
Pasal 4 — Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
Presepsi.com tidak membenarkan publikasi berita yang diketahui mengandung informasi bohong, fitnah, kekejaman yang disajikan secara tidak patut, maupun materi cabul.
Redaksi wajib berhati-hati dalam menggunakan judul, gambar, foto, video, ilustrasi, kutipan, maupun narasi agar tidak memberikan kesan menyesatkan mengenai sebuah peristiwa.
Penyajian peristiwa kekerasan, kecelakaan, kejahatan, bencana, maupun peristiwa traumatik harus mempertimbangkan kepentingan publik serta martabat korban dan keluarganya.
Materi foto, suara, video, maupun ilustrasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman harus diberikan penjelasan secara memadai apabila diperlukan.
Pasal 5 — Perlindungan Identitas Korban dan Anak
Presepsi.com memberikan perlindungan khusus terhadap identitas korban kejahatan seksual dan anak yang terlibat dalam perkara yang diberitakan.
Redaksi tidak hanya melindungi nama korban, tetapi juga informasi lain yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membuat masyarakat mengetahui atau melacak identitas korban.
Informasi yang dapat mengungkap identitas dapat mencakup foto, alamat, sekolah, keluarga, tempat tinggal, akun media sosial, hubungan kekerabatan, maupun informasi lain yang memungkinkan seseorang dikenali.
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, redaksi juga memperhatikan ketentuan dan pedoman khusus mengenai pemberitaan ramah anak yang berlaku.
Pasal 6 — Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap
Wartawan Presepsi.com dilarang menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan pihak lain.
Identitas, kartu pers, hubungan dengan redaksi, akses terhadap narasumber, maupun kewenangan jurnalistik tidak boleh digunakan untuk melakukan tekanan, intimidasi, ancaman, pemerasan, atau memperoleh fasilitas yang tidak berkaitan dengan tugas jurnalistik.
Wartawan juga dilarang menerima suap yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Pemberian uang, barang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lain yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan jurnalistik bertentangan dengan prinsip independensi redaksi.
Pasal 7 — Hak Tolak dan Kesepakatan dengan Narasumber
Dalam menjalankan profesinya, wartawan mempunyai hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang berdasarkan kesepakatan harus dirahasiakan.
Presepsi.com menghormati kesepakatan antara wartawan dan narasumber mengenai:
- embargo informasi;
- informasi latar belakang atau background information;
- informasi yang diberikan secara off the record; dan
- perlindungan identitas sumber yang memang membutuhkan kerahasiaan.
Kesepakatan tersebut harus dibuat secara jelas dan digunakan secara bertanggung jawab dalam proses jurnalistik.
Pasal 8 — Larangan Diskriminasi
Wartawan dan redaksi Presepsi.com tidak membuat pemberitaan yang didasarkan pada prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang maupun kelompok tertentu.
Redaksi tidak menjadikan perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, maupun latar belakang lainnya sebagai dasar untuk merendahkan atau mendiskriminasi seseorang.
Presepsi.com juga tidak membenarkan pemberitaan yang merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, memiliki keterbatasan fisik maupun mental, atau berada dalam kondisi rentan.
Identitas seseorang yang berkaitan dengan suku, agama, ras, maupun latar belakang tertentu hanya disebutkan apabila memiliki relevansi jurnalistik yang jelas terhadap peristiwa yang diberitakan.
Pasal 9 — Penghormatan terhadap Kehidupan Pribadi
Presepsi.com menghormati kehidupan pribadi narasumber maupun pihak yang diberitakan, kecuali terdapat kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak semua informasi mengenai kehidupan pribadi seorang tokoh, pejabat, figur publik, maupun masyarakat umum secara otomatis layak diberitakan.
Redaksi mempertimbangkan relevansi informasi tersebut terhadap kepentingan masyarakat sebelum melakukan publikasi.
Informasi pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan kepentingan publik sebisa mungkin tidak dieksploitasi sebagai materi pemberitaan.
Pasal 10 — Ralat, Koreksi, dan Perbaikan Berita
Apabila ditemukan bahwa sebuah pemberitaan mengandung kekeliruan atau informasi yang tidak akurat, Presepsi.com berkewajiban segera melakukan pencabutan, ralat, koreksi, atau perbaikan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Koreksi dilakukan sesegera mungkin, baik kesalahan tersebut ditemukan oleh redaksi sendiri maupun disampaikan oleh pembaca, narasumber, atau pihak lain.
Apabila kesalahan menyangkut substansi utama pemberitaan dan menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu, redaksi dapat menyampaikan permintaan maaf secara patut dan proporsional.
Perubahan terhadap berita yang bersifat substantif dilakukan secara transparan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku.
Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi
Presepsi.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
Hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk meminta pembetulan terhadap kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
Redaksi akan memeriksa setiap permohonan hak jawab dan hak koreksi berdasarkan substansi pemberitaan, bukti pendukung, serta ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Hak jawab dan koreksi yang memenuhi ketentuan akan ditampilkan secara proporsional terhadap bagian pemberitaan yang perlu diperbaiki.
Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
Seluruh wartawan, editor, redaktur, kontributor, dan pihak yang menjalankan kegiatan jurnalistik atas nama Presepsi.com berkewajiban memahami serta melaksanakan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Keputusan editorial harus didasarkan pada kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik, bukan pada tekanan pribadi, kepentingan kelompok, keuntungan komersial, maupun kepentingan politik tertentu.
Presepsi.com membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, koreksi, hak jawab, maupun pengaduan atas karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui mekanisme yang disediakan oleh redaksi.
Penilaian Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilaksanakan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar dan Rujukan
Kode Etik Jurnalistik Presepsi.com mengacu pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers;
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers;
- Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers; dan
- peraturan serta pedoman Dewan Pers lainnya yang relevan.
Presepsi.com berkomitmen menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalisme, serta tanggung jawab jurnalistik dalam setiap karya yang dipublikasikan kepada masyarakat.

