Kebijakan Iklan

Terakhir diperbarui: 3 September 2026

Presepsi.com menerima dan menampilkan iklan sebagai salah satu bentuk pendukung keberlangsungan operasional media. Dalam menjalankan kegiatan periklanan, Presepsi.com berkomitmen menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan komersial dan independensi editorial.

Kebijakan Iklan ini mengatur prinsip penerimaan, penayangan, pelabelan, moderasi, penolakan, dan penghentian iklan, advertorial, konten bersponsor, serta bentuk kerja sama komersial lainnya yang ditampilkan melalui Presepsi.com.

Kebijakan ini berlaku bagi pengiklan, agensi, mitra komersial, sponsor, pemasang iklan, penulis konten berbayar, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Presepsi.com dalam kegiatan periklanan.

1. Prinsip Dasar Periklanan

Presepsi.com menjalankan kegiatan periklanan berdasarkan prinsip:

  • transparansi;
  • kejujuran;
  • kepatuhan terhadap hukum;
  • perlindungan konsumen;
  • penghormatan terhadap hak masyarakat;
  • pemisahan kepentingan komersial dan editorial;
  • perlindungan data pribadi;
  • penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual; dan
  • tanggung jawab terhadap materi yang ditampilkan kepada publik.

2. Pemisahan Iklan dan Produk Jurnalistik

Presepsi.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan atau konten komersial.

Produk jurnalistik merupakan berita, laporan, analisis, wawancara, atau karya jurnalistik lain yang diproduksi berdasarkan pertimbangan editorial.

Materi iklan merupakan konten yang ditampilkan berdasarkan hubungan komersial, pembayaran, sponsor, promosi, kerja sama pemasaran, atau bentuk kompensasi lainnya.

Pembelian ruang iklan tidak memberikan hak kepada pengiklan untuk menentukan isi berita, menghapus pemberitaan, mengubah keputusan redaksi, atau memengaruhi independensi jurnalistik Presepsi.com.

3. Penandaan Konten Berbayar

Setiap berita, artikel, tulisan, video, atau bentuk konten lain yang merupakan iklan atau konten berbayar akan diberikan penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik.

Penanda tersebut dapat berupa:

  • Iklan;
  • Advertorial;
  • Sponsored;
  • Ads;
  • Konten Bersponsor;
  • Promoted;
  • Partner Content; atau
  • keterangan lain yang secara jelas menunjukkan sifat komersial konten tersebut.

Penanda tidak boleh sengaja disembunyikan, dibuat samar, atau ditempatkan dengan cara yang dapat membuat pembaca mengira materi komersial sebagai berita independen.

4. Advertorial

Advertorial merupakan materi komersial yang disajikan dalam format menyerupai artikel atau tulisan editorial.

Setiap advertorial wajib diberikan penanda yang jelas sebagai Advertorial, Sponsored, Konten Bersponsor, atau istilah lain yang memiliki arti serupa.

Advertorial dapat memuat informasi mengenai:

  • produk;
  • layanan;
  • perusahaan;
  • organisasi;
  • kegiatan;
  • acara;
  • program;
  • profil bisnis;
  • peluncuran produk;
  • promosi; atau
  • informasi komersial lainnya.

Status advertorial tidak menghilangkan kewajiban pengiklan untuk memastikan bahwa seluruh informasi di dalamnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Independensi Redaksi

Hubungan bisnis dengan pengiklan tidak menentukan kebijakan pemberitaan Presepsi.com.

Pengiklan tidak berhak:

  • memerintahkan redaksi menerbitkan berita tertentu;
  • menghentikan pemberitaan yang tidak menguntungkan pengiklan;
  • meminta penghapusan berita hanya berdasarkan hubungan komersial;
  • menentukan judul berita jurnalistik;
  • mengintervensi proses verifikasi;
  • memengaruhi penilaian redaksi terhadap suatu peristiwa;
  • meminta perlakuan jurnalistik khusus sebagai imbalan pemasangan iklan; atau
  • menggunakan pembayaran iklan sebagai sarana tekanan terhadap redaksi.

Redaksi tetap memiliki kewenangan penuh terhadap keputusan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan kebijakan editorial Presepsi.com.

6. Kebenaran Informasi Iklan

Materi iklan yang disampaikan kepada Presepsi.com harus berisi informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

Pengiklan bertanggung jawab memastikan bahwa klaim mengenai:

  • harga;
  • diskon;
  • kualitas;
  • kuantitas;
  • bahan;
  • manfaat;
  • fungsi;
  • garansi;
  • ketersediaan;
  • hasil penggunaan;
  • layanan;
  • promo;
  • hadiah; atau
  • informasi komersial lainnya

memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Larangan Iklan Menyesatkan

Presepsi.com tidak menerima atau dapat menghentikan iklan yang diketahui mengandung informasi palsu, keliru, manipulatif, atau menyesatkan.

Materi iklan tidak boleh:

  • memberikan gambaran palsu mengenai barang atau jasa;
  • mengelabui konsumen mengenai kualitas atau manfaat;
  • menampilkan harga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  • memberikan klaim garansi yang tidak dapat dipenuhi;
  • menyembunyikan syarat penting suatu promosi;
  • menggunakan testimoni palsu;
  • menggunakan data palsu;
  • menggunakan identitas pihak lain tanpa izin;
  • membuat klaim yang tidak dapat dibuktikan; atau
  • menggunakan teknik lain yang secara material dapat menyesatkan konsumen.

8. Harga dan Promosi

Apabila iklan mencantumkan harga, diskon, bonus, hadiah, atau promosi tertentu, informasi tersebut harus disampaikan secara jelas.

Apabila terdapat syarat dan ketentuan khusus, masa berlaku, jumlah terbatas, wilayah tertentu, atau pembatasan lainnya, pengiklan bertanggung jawab menyampaikan keterangan tersebut secara memadai.

Presepsi.com dapat menolak penggunaan kata seperti “gratis”, “termurah”, “terbaik”, “pasti”, “100% berhasil”, atau klaim absolut lainnya apabila tidak terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

9. Konten Iklan yang Dilarang

Presepsi.com dapat menolak materi iklan yang mengandung atau mempromosikan:

  • kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  • penipuan;
  • phishing;
  • produk atau layanan ilegal;
  • narkotika dan obat-obatan terlarang;
  • eksploitasi seksual;
  • pornografi;
  • eksploitasi anak;
  • perdagangan manusia;
  • kekerasan yang dipromosikan secara tidak sah;
  • ujaran kebencian;
  • diskriminasi;
  • pemalsuan dokumen;
  • barang palsu atau produk yang melanggar hak kekayaan intelektual;
  • malware atau perangkat lunak berbahaya;
  • skema investasi atau keuntungan yang menyesatkan;
  • perjudian yang bertentangan dengan hukum Indonesia; atau
  • aktivitas lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

10. Produk dan Layanan yang Diatur Secara Khusus

Untuk produk atau layanan yang periklanannya diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, pengiklan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Hal ini dapat mencakup antara lain:

  • produk kesehatan;
  • obat dan produk farmasi;
  • produk tembakau;
  • produk keuangan;
  • investasi;
  • asuransi;
  • layanan pinjaman;
  • produk pangan tertentu;
  • kosmetik;
  • layanan pendidikan;
  • properti;
  • jasa profesional tertentu; dan
  • produk atau jasa lain yang memerlukan izin atau persyaratan khusus.

Presepsi.com dapat meminta bukti izin, registrasi, lisensi, atau dokumen pendukung sebelum menerima materi iklan tertentu.

11. Iklan Kesehatan

Iklan berkaitan dengan kesehatan harus disampaikan dengan kehati-hatian dan tidak boleh membuat klaim medis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Presepsi.com dapat menolak iklan yang:

  • menjanjikan kesembuhan secara tidak berdasar;
  • menampilkan klaim medis tanpa dukungan yang memadai;
  • mendorong penggunaan produk ilegal;
  • menyesatkan konsumen mengenai manfaat atau risiko produk;
  • menggunakan gelar atau tenaga profesional secara tidak sah; atau
  • bertentangan dengan ketentuan instansi berwenang.

12. Iklan Keuangan dan Investasi

Iklan mengenai investasi, pinjaman, pembiayaan, asuransi, perdagangan aset, atau layanan keuangan lainnya harus berasal dari pihak yang memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai apabila diwajibkan.

Pengiklan tidak diperkenankan menjanjikan keuntungan yang pasti apabila karakter produk mengandung risiko.

Presepsi.com dapat meminta pengiklan memberikan informasi mengenai izin atau status pengawasan lembaga yang berwenang sebelum materi iklan diterbitkan.

13. Iklan Lowongan Kerja

Iklan lowongan kerja harus memuat informasi yang benar mengenai pekerjaan atau kesempatan yang ditawarkan.

Presepsi.com dapat menolak iklan lowongan yang:

  • diduga merupakan penipuan;
  • meminta pembayaran yang tidak jelas;
  • meminta data pribadi secara tidak wajar;
  • mengandung diskriminasi yang bertentangan dengan hukum;
  • menawarkan pekerjaan ilegal; atau
  • menggunakan identitas perusahaan tanpa hak.

14. Iklan Politik dan Kepentingan Publik

Presepsi.com dapat menetapkan persyaratan khusus terhadap iklan politik, kampanye, advokasi publik, atau materi yang berkaitan dengan pemilihan umum dan kegiatan politik.

Materi tersebut wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, ketentuan penyelenggara pemilu apabila berlaku, serta persyaratan transparansi yang ditetapkan Presepsi.com.

Penerimaan iklan politik tidak berarti Presepsi.com memberikan dukungan politik kepada pengiklan, kandidat, partai, organisasi, atau pandangan yang dipromosikan.

Keputusan jurnalistik tetap terpisah dari keputusan penerimaan iklan.

15. Iklan yang Melibatkan Anak

Materi iklan yang ditujukan kepada atau menampilkan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik anak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Materi iklan tidak boleh:

  • mengeksploitasi kepolosan anak;
  • mendorong anak melakukan kegiatan berbahaya;
  • menampilkan anak secara seksual;
  • mengeksploitasi kondisi ekonomi atau emosional anak;
  • memanfaatkan anak untuk aktivitas ilegal; atau
  • merendahkan martabat anak.

16. Diskriminasi dan Ujaran Kebencian

Presepsi.com tidak menerima iklan yang secara tidak sah menyerang, merendahkan, atau menghasut kebencian terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan identitas atau kondisi tertentu.

Materi iklan tidak boleh digunakan untuk mendorong diskriminasi atau kekerasan terhadap kelompok masyarakat.

17. Penggunaan Foto, Video, dan Identitas

Pengiklan bertanggung jawab memastikan bahwa foto, video, musik, ilustrasi, logo, merek, suara, nama, wajah, testimoni, dan materi lain yang digunakan memiliki dasar penggunaan yang sah.

Pengiklan tidak diperkenankan menggunakan:

  • foto orang lain tanpa dasar penggunaan yang sah;
  • identitas tokoh publik untuk menciptakan dukungan palsu;
  • logo perusahaan lain tanpa izin;
  • materi berhak cipta tanpa hak;
  • testimoni palsu;
  • rekaman yang dimanipulasi secara menyesatkan; atau
  • identitas pihak lain untuk melakukan penipuan.

18. Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Iklan

Materi iklan yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan kecerdasan buatan tetap menjadi tanggung jawab pengiklan.

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan tidak boleh digunakan untuk:

  • memalsukan dukungan seseorang;
  • membuat testimoni palsu;
  • meniru identitas seseorang secara menyesatkan;
  • membuat informasi produk palsu;
  • menghasilkan klaim yang tidak benar;
  • melanggar hak cipta;
  • melakukan penipuan; atau
  • menyesatkan masyarakat mengenai sifat asli suatu produk, layanan, atau peristiwa.

Presepsi.com dapat meminta penjelasan tambahan mengenai materi sintetis apabila diperlukan untuk memastikan transparansi kepada pengguna.

19. Tautan dan Halaman Tujuan Iklan

Tautan dalam iklan harus mengarahkan pengguna ke halaman yang relevan dengan materi yang dipromosikan.

Presepsi.com dapat menolak iklan apabila halaman tujuan:

  • mengandung malware;
  • melakukan phishing;
  • meminta data pribadi secara menyesatkan;
  • berbeda secara material dari iklan yang ditampilkan;
  • mengandung produk atau aktivitas ilegal;
  • melakukan pengalihan otomatis yang mencurigakan; atau
  • menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna.

20. Data Pribadi dan Periklanan

Kegiatan periklanan yang melibatkan pemrosesan data pribadi wajib dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Privasi Presepsi.com dan peraturan pelindungan data pribadi yang berlaku.

Pengiklan tidak diperkenankan menggunakan Presepsi.com untuk secara tidak sah mengumpulkan:

  • nomor identitas;
  • kata sandi;
  • data rekening;
  • informasi kesehatan;
  • informasi autentikasi;
  • data anak;
  • data pribadi spesifik; atau
  • informasi lain yang dilindungi hukum.

21. Cookies dan Teknologi Periklanan

Presepsi.com dapat menggunakan atau mengizinkan teknologi periklanan seperti cookies, pixel, atau teknologi sejenis untuk mendukung penayangan dan pengukuran iklan.

Penggunaannya dilakukan sesuai dengan Kebijakan Cookie, Kebijakan Privasi, konfigurasi teknologi yang digunakan, pilihan pengguna, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Iklan dari Jaringan Pihak Ketiga

Presepsi.com dapat menggunakan jaringan iklan atau teknologi periklanan pihak ketiga.

Dalam sistem tersebut, materi iklan tertentu dapat dipilih dan ditayangkan melalui sistem otomatis penyedia periklanan.

Presepsi.com dapat mengambil langkah untuk memblokir, melaporkan, atau membatasi iklan pihak ketiga yang diketahui melanggar Kebijakan Iklan ini.

Penyedia periklanan pihak ketiga juga dapat memiliki kebijakan iklan dan privasi masing-masing.

23. Tidak Ada Jaminan Penayangan

Penerimaan materi atau pembayaran tidak selalu menjamin sebuah iklan akan terus ditayangkan apabila kemudian ditemukan pelanggaran hukum, kebijakan platform, risiko keamanan, atau persoalan lain yang memerlukan penghentian.

Presepsi.com berhak melakukan peninjauan terhadap materi sebelum maupun selama masa penayangan.

24. Penolakan Iklan

Presepsi.com memiliki hak untuk menolak suatu iklan apabila terdapat alasan yang wajar, termasuk apabila:

  • melanggar hukum;
  • melanggar Kebijakan Iklan;
  • berpotensi menyesatkan konsumen;
  • mengandung materi berbahaya;
  • merugikan pengguna;
  • melanggar hak pihak lain;
  • menimbulkan risiko keamanan;
  • tidak sesuai dengan standar teknis;
  • tidak dapat diverifikasi pada kategori yang memerlukan verifikasi; atau
  • berpotensi merusak kepercayaan pembaca terhadap Presepsi.com.

25. Penghentian Iklan

Iklan yang telah ditayangkan dapat dihentikan apabila setelah publikasi ditemukan:

  • informasi palsu;
  • pelanggaran hukum;
  • pelanggaran hak cipta;
  • penggunaan identitas tanpa izin;
  • halaman tujuan berbahaya;
  • penipuan;
  • keluhan konsumen yang memiliki dasar kuat;
  • perubahan materi tanpa persetujuan;
  • risiko keamanan; atau
  • pelanggaran lain terhadap Kebijakan Iklan.

26. Pemeriksaan dan Verifikasi

Presepsi.com dapat meminta dokumen atau informasi tambahan kepada pengiklan apabila diperlukan.

Dokumen tersebut dapat meliputi:

  • identitas perusahaan;
  • legalitas usaha;
  • izin produk;
  • izin profesi;
  • izin penyelenggaraan kegiatan;
  • bukti kepemilikan merek;
  • bukti hak penggunaan materi;
  • dokumen regulator; atau
  • dokumen pendukung klaim tertentu.

27. Tanggung Jawab Pengiklan

Pengiklan bertanggung jawab atas kebenaran, legalitas, izin, hak cipta, klaim, gambar, tautan, harga, promo, dan seluruh informasi yang diserahkan untuk ditayangkan.

Pengiklan wajib segera memberitahukan Presepsi.com apabila terdapat perubahan material terhadap informasi yang sedang diiklankan.

Pemeriksaan oleh Presepsi.com tidak menghilangkan kewajiban pengiklan untuk memastikan bahwa materi iklan memenuhi ketentuan hukum.

28. Tanggung Jawab Presepsi.com

Presepsi.com berupaya melakukan pengelolaan iklan secara profesional serta mengambil langkah yang wajar untuk mencegah penayangan materi yang melanggar kebijakan.

Apabila ditemukan iklan yang diduga melanggar, Presepsi.com dapat melakukan pemeriksaan, pembatasan, penghentian, atau tindakan lain yang diperlukan.

Penentuan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap mengikuti sifat perbuatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

29. Pengaduan terhadap Iklan

Pembaca dapat melaporkan iklan yang dianggap menyesatkan, ilegal, berbahaya, melanggar privasi, melanggar hak cipta, atau bertentangan dengan Kebijakan Iklan Presepsi.com.

Laporan sebaiknya mencantumkan:

  • iklan yang dilaporkan;
  • halaman tempat iklan ditemukan;
  • waktu iklan terlihat apabila diketahui;
  • alasan pelaporan;
  • tangkapan layar apabila tersedia; dan
  • informasi pendukung lainnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui halaman Kontak atau saluran komunikasi resmi Presepsi.com.

30. Koreksi Materi Iklan

Apabila terdapat kesalahan pada iklan, Presepsi.com dapat meminta pengiklan memperbaiki materi sebelum iklan ditayangkan kembali.

Perbaikan terhadap materi komersial tidak diperlakukan sebagai koreksi produk jurnalistik, karena iklan dan karya jurnalistik merupakan dua kategori yang berbeda.

31. Kerja Sama Komersial dengan Narasumber

Hubungan komersial dengan seseorang, organisasi, lembaga, atau perusahaan tidak menjadikan pihak tersebut kebal dari pemberitaan jurnalistik.

Apabila terdapat peristiwa yang memiliki kepentingan publik, Presepsi.com tetap dapat melakukan pemberitaan berdasarkan pertimbangan jurnalistik meskipun pihak tersebut merupakan pengiklan atau mitra komersial.

32. Iklan dan Peringkat Berita

Pembayaran iklan tidak secara otomatis memengaruhi peringkat, rekomendasi, atau penempatan berita jurnalistik.

Materi yang memperoleh penempatan khusus karena hubungan komersial akan diberikan penanda yang sesuai agar pembaca memahami sifat penempatannya.

33. Iklan Layanan Masyarakat

Presepsi.com dapat menyediakan ruang untuk iklan layanan masyarakat, kampanye sosial, pendidikan publik, kebencanaan, kesehatan, lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya.

Pemberian ruang tersebut dapat dilakukan berdasarkan kebijakan Presepsi.com dan tidak selalu berarti dukungan terhadap seluruh aktivitas organisasi yang menyampaikan materi.

34. Perubahan Materi Setelah Persetujuan

Pengiklan tidak diperkenankan mengganti secara material isi, tautan, tujuan, produk, atau klaim suatu iklan setelah disetujui apabila perubahan tersebut menyebabkan materi berbeda dengan yang sebelumnya diperiksa.

Presepsi.com dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang diubah.

35. Penggunaan Merek Presepsi.com

Pengiklan tidak diperkenankan menggunakan logo, nama, identitas visual, atau merek Presepsi.com dengan cara yang menimbulkan kesan bahwa Presepsi.com memberikan dukungan atau jaminan terhadap suatu produk tanpa persetujuan tertulis.

Penayangan iklan pada Presepsi.com tidak dengan sendirinya berarti bahwa Presepsi.com:

  • merekomendasikan produk;
  • menjamin kualitas produk;
  • menjadi distributor produk;
  • menjadi bagian dari perusahaan pengiklan; atau
  • memberikan dukungan editorial terhadap pengiklan.

36. Perubahan Kebijakan Iklan

Presepsi.com dapat memperbarui Kebijakan Iklan ini untuk menyesuaikan perkembangan layanan, teknologi, model periklanan, standar industri, kebijakan internal, maupun perubahan peraturan perundang-undangan.

Tanggal pembaruan terbaru akan dicantumkan pada bagian atas halaman.

37. Hubungan dengan Kebijakan Lain

Kebijakan Iklan ini harus dibaca bersama dengan:

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber;
  • Kode Etik Jurnalistik;
  • Kebijakan Privasi;
  • Kebijakan Cookie;
  • Ketentuan Penggunaan;
  • Pedoman Komunitas; dan
  • kebijakan lain yang berlaku di Presepsi.com.

38. Dasar dan Rujukan

Kebijakan Iklan Presepsi.com disusun dengan memperhatikan:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  • peraturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik sepanjang relevan dengan kegiatan yang diiklankan;
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers;
  • Kode Etik Jurnalistik; dan
  • peraturan sektoral lain yang berlaku terhadap produk atau layanan tertentu.

39. Penutup

Presepsi.com memandang kegiatan periklanan sebagai bagian dari ekosistem bisnis media yang harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.

Kepentingan komersial tidak boleh menghilangkan independensi redaksi maupun membuat pembaca kesulitan membedakan antara karya jurnalistik dan materi berbayar.

Kami berkomitmen menjaga batas yang jelas antara ruang redaksi dan ruang komersial, melindungi kepentingan pembaca, serta berupaya memastikan materi iklan yang ditampilkan tidak bertentangan dengan hukum dan kebijakan Presepsi.com.

Setiap iklan atau konten berbayar di Presepsi.com wajib dapat dikenali secara jelas sebagai materi komersial dan tidak boleh disamarkan sebagai produk jurnalistik independen.