Pedoman Pemberitaan Media Siber

Presepsi.com menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pedoman Pemberitaan Media Siber diperlukan karena media yang menggunakan internet memiliki karakter khusus dalam proses produksi, publikasi, pembaruan, interaksi pembaca, serta penyebarluasan informasi. Oleh karena itu, pengelolaan media siber harus tetap dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Ruang Lingkup

Media siber merupakan media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi, menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dalam penyelenggaraan media siber dikenal pula User Generated Content atau Isi Buatan Pengguna, yaitu konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna melalui fasilitas yang tersedia pada media siber. Konten tersebut dapat berupa artikel, tulisan, gambar, komentar, suara, video, maupun bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita yang dipublikasikan oleh Presepsi.com harus melalui proses verifikasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus mendapatkan proses verifikasi dan konfirmasi secara proporsional agar memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam keadaan tertentu, berita yang belum memperoleh seluruh verifikasi dapat dipublikasikan apabila menyangkut kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber awal berita memiliki identitas yang jelas serta dinilai kredibel dan kompeten, sementara pihak yang perlu dikonfirmasi belum diketahui keberadaannya atau belum dapat diwawancarai.

Apabila kondisi tersebut terjadi, redaksi harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi selanjutnya tetap berkewajiban meneruskan proses verifikasi.

Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya harus dimuat dalam pembaruan berita dan dihubungkan dengan pemberitaan sebelumnya sehingga pembaca memperoleh informasi yang lebih lengkap dan mutakhir.

3. Isi Buatan Pengguna

Presepsi.com dapat menyediakan fasilitas bagi pengguna untuk mengirimkan atau mempublikasikan konten, termasuk artikel, opini, komentar, gambar, video, maupun bentuk konten lainnya sesuai dengan layanan yang tersedia.

Pengguna yang memanfaatkan fasilitas tersebut wajib mematuhi syarat dan ketentuan penggunaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk fasilitas yang memungkinkan pengguna mempublikasikan Isi Buatan Pengguna, media dapat mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan masuk ke dalam akun terlebih dahulu sebelum melakukan publikasi.

Isi Buatan Pengguna dilarang memuat:

  • informasi bohong, fitnah, materi sadis, atau materi cabul;
  • materi yang mengandung prasangka atau kebencian berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan serta materi yang menganjurkan tindakan kekerasan;
  • materi diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin maupun bahasa; dan
  • materi yang merendahkan martabat kelompok atau orang yang berada dalam kondisi rentan.

Presepsi.com memiliki kewenangan untuk menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Presepsi.com juga menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang diduga melanggar ketentuan. Apabila berdasarkan pemeriksaan konten tersebut terbukti melanggar, redaksi akan melakukan penyuntingan, penghapusan, atau tindakan koreksi lainnya secara proporsional sesegera mungkin dan paling lambat dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab di Presepsi.com dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, redaksi dapat melakukan ralat atau koreksi secara terbuka dan proporsional.

Ralat, koreksi, atau hak jawab harus dihubungkan dengan berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab sehingga pembaca dapat mengetahui perubahan atau perkembangan informasi tersebut.

Pada setiap ralat, koreksi, dan/atau hak jawab dicantumkan waktu pemuatannya sebagai bagian dari prinsip transparansi kepada publik.

Apabila berita dari Presepsi.com dikutip atau disebarluaskan oleh media lain kemudian dilakukan koreksi terhadap berita sumber, media yang mengutip berita tersebut juga berkewajiban memperhatikan dan melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut hanya karena adanya permintaan penyensoran dari pihak di luar redaksi.

Pencabutan berita dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber, antara lain berkaitan dengan persoalan SARA, kesusilaan, kepentingan masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Apabila suatu berita dicabut, Presepsi.com akan mencantumkan alasan pencabutan dan menyampaikannya kepada publik secara transparan.

6. Iklan dan Konten Komersial

Presepsi.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan atau konten komersial.

Artikel atau konten yang merupakan materi berbayar, promosi, kerja sama komersial, atau iklan harus diberikan keterangan yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik independen.

Keterangan tersebut dapat menggunakan istilah seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau penanda lain yang secara jelas menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi komersial.

7. Hak Cipta

Presepsi.com menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan tulisan, foto, ilustrasi, video, grafis, maupun karya pihak lain harus memperhatikan kepemilikan hak cipta, izin penggunaan, sumber, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengguna, kontributor, maupun pihak lain yang mengirimkan konten ke Presepsi.com bertanggung jawab memastikan bahwa materi yang disampaikan tidak melanggar hak cipta pihak lain.

8. Pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sebagai bagian dari transparansi dan tanggung jawab pengelolaan media, Presepsi.com mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan mudah diakses oleh pembaca.

Pedoman ini menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan pemberitaan, interaksi pengguna, koreksi berita, hak jawab, pengelolaan konten komersial, serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik di Presepsi.com.

9. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam lingkungan pers.

Penilaian akhir terhadap sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber berada pada Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar dan Rujukan

Pedoman Pemberitaan Media Siber Presepsi.com disusun dengan merujuk pada:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Kode Etik Jurnalistik;
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;
  • Pedoman Hak Jawab Dewan Pers; dan
  • peraturan serta pedoman Dewan Pers lainnya yang relevan dan berlaku.

Presepsi.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang, independen, transparan, dan bertanggung jawab dengan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.