Hak Jawab dan Koreksi

Presepsi.com menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, Presepsi.com memberikan ruang kepada masyarakat, narasumber, individu, kelompok, organisasi, maupun badan hukum untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi di Presepsi.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan Dewan Pers lainnya yang berlaku.

1. Pengertian Hak Jawab

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.

Dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak tersebut juga berlaku bagi organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, terutama akibat adanya kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.

Hak Jawab merupakan bagian penting dari mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan dan merupakan bentuk tanggung jawab pers kepada masyarakat.

2. Pengertian Hak Koreksi

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya sendiri maupun mengenai orang lain.

Hak Koreksi dapat berkaitan dengan kesalahan antara lain:

  • nama;
  • jabatan;
  • tanggal;
  • tempat;
  • angka atau data;
  • kutipan;
  • identitas;
  • foto atau keterangan foto;
  • informasi faktual; atau
  • bagian lain dari pemberitaan yang terbukti tidak tepat.

3. Kewajiban Koreksi Redaksi

Selain melayani Hak Koreksi dari masyarakat, Presepsi.com memiliki kewajiban jurnalistik untuk melakukan koreksi atau ralat apabila redaksi menemukan informasi, data, fakta, opini, gambar, foto, video, atau materi jurnalistik yang telah diterbitkan ternyata tidak benar atau tidak akurat.

Koreksi tidak harus menunggu keberatan dari pihak luar. Apabila redaksi menemukan kekeliruan secara mandiri, perbaikan dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan tingkat dan sifat kesalahan.

4. Prinsip Pelaksanaan Hak Jawab

Presepsi.com melaksanakan Hak Jawab berdasarkan prinsip:

  • keadilan;
  • kepentingan umum;
  • proporsionalitas;
  • profesionalitas;
  • akurasi;
  • keberimbangan; dan
  • itikad baik.

Hak Jawab bukan merupakan ruang untuk menyerang pihak lain, melainkan mekanisme untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dipersoalkan.

5. Fungsi Hak Jawab

Pelaksanaan Hak Jawab bertujuan antara lain untuk:

  • memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat;
  • menghargai martabat dan kehormatan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan;
  • memperbaiki keberimbangan sebuah karya jurnalistik;
  • mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar;
  • melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
  • menyelesaikan sengketa pemberitaan secara profesional; dan
  • mewujudkan itikad baik antara pers dan masyarakat.

6. Siapa yang Dapat Mengajukan Hak Jawab?

Hak Jawab dapat diajukan oleh:

  • orang yang secara langsung dirugikan oleh pemberitaan;
  • sekelompok orang yang berkepentingan terhadap pemberitaan;
  • organisasi;
  • lembaga;
  • perusahaan; atau
  • badan hukum.

Dalam hal Hak Jawab diajukan atas nama organisasi, lembaga, perusahaan, atau badan hukum, pengajuan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau pihak yang secara sah mewakili organisasi atau badan hukum tersebut.

7. Siapa yang Dapat Mengajukan Hak Koreksi?

Hak Koreksi dapat diajukan oleh setiap orang yang menemukan adanya kekeliruan informasi dalam pemberitaan Presepsi.com.

Berbeda dengan Hak Jawab yang pada dasarnya berkaitan dengan pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Hak Koreksi dapat disampaikan oleh seseorang mengenai kekeliruan informasi tentang dirinya maupun orang lain.

8. Cara Mengajukan Hak Jawab

Hak Jawab kepada Presepsi.com disampaikan secara tertulis, termasuk melalui sarana digital, kepada redaksi atau penanggung jawab Presepsi.com.

Pengajuan dapat disampaikan melalui saluran resmi yang tercantum pada halaman Kontak Presepsi.com.

Pengajuan Hak Jawab sebaiknya mencantumkan:

  • nama lengkap pihak yang mengajukan;
  • identitas yang dapat diverifikasi;
  • nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi;
  • nama organisasi atau badan hukum apabila mewakili lembaga;
  • bukti kewenangan apabila mengajukan atas nama organisasi atau badan hukum;
  • judul berita yang dipersoalkan;
  • tautan atau URL berita;
  • tanggal publikasi apabila diketahui;
  • bagian berita yang dianggap tidak tepat atau merugikan;
  • penjelasan mengenai keberatan yang diajukan;
  • tanggapan atau sanggahan yang diminta untuk dimuat; dan
  • data atau dokumen pendukung apabila tersedia.

9. Cara Mengajukan Hak Koreksi

Permintaan koreksi dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Presepsi.com dengan mencantumkan informasi yang memungkinkan redaksi melakukan pemeriksaan.

Permintaan koreksi sebaiknya memuat:

  • judul dan tautan berita;
  • bagian informasi yang dianggap keliru;
  • informasi yang dianggap benar;
  • data atau sumber pendukung;
  • nama pengaju; dan
  • informasi kontak apabila diperlukan untuk proses verifikasi.

10. Verifikasi Permohonan

Redaksi dapat melakukan verifikasi terhadap permohonan Hak Jawab atau Hak Koreksi sebelum melakukan pemuatan atau perubahan terhadap karya jurnalistik.

Verifikasi dapat meliputi:

  • pemeriksaan identitas pengaju;
  • pemeriksaan kewenangan pihak yang mewakili organisasi atau badan hukum;
  • pemeriksaan dokumen pendukung;
  • pemeriksaan kembali rekaman wawancara;
  • pemeriksaan dokumen atau data sumber;
  • konfirmasi kepada wartawan atau editor yang menangani pemberitaan;
  • konfirmasi kepada narasumber terkait; dan
  • pemeriksaan fakta lain yang relevan.

Proses verifikasi dimaksudkan untuk memastikan koreksi atau Hak Jawab dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab.

11. Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Hak Jawab di Presepsi.com tidak dipungut biaya.

Presepsi.com tidak mensyaratkan pembayaran, pemasangan iklan, kerja sama komersial, maupun bentuk imbalan lainnya sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan Hak Jawab.

12. Batas Waktu Pengajuan Hak Jawab

Sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, Hak Jawab pada prinsipnya tidak berlaku lagi apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab.

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila terdapat kesepakatan antara para pihak.

Presepsi.com menganjurkan pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan Hak Jawab sesegera mungkin setelah pemberitaan diterbitkan agar persoalan dapat diperiksa dan diselesaikan secara cepat dan proporsional.

13. Materi Hak Jawab

Materi Hak Jawab harus berkaitan langsung dengan pemberitaan yang dipersoalkan.

Hak Jawab dapat memuat:

  • sanggahan terhadap informasi yang dianggap keliru;
  • penjelasan terhadap fakta yang dinilai tidak lengkap;
  • klarifikasi;
  • data pembanding;
  • kronologi;
  • penjelasan posisi pihak yang dirugikan; atau
  • informasi lain yang relevan dengan pemberitaan yang dipersoalkan.

14. Materi Hak Jawab yang Dapat Ditolak

Sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, redaksi dapat menolak isi Hak Jawab apabila:

  • panjang, durasi, atau jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  • materi memuat fakta yang tidak berkaitan dengan pemberitaan yang dipersoalkan;
  • pemuatan materi tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hukum; atau
  • materi bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Penolakan terhadap bagian tertentu tidak digunakan untuk menghilangkan hak pihak yang dirugikan untuk memperoleh penyelesaian secara adil terhadap substansi pemberitaan yang dipersoalkan.

15. Penyuntingan Hak Jawab

Presepsi.com dapat melakukan penyuntingan terhadap Hak Jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik, antara lain untuk memperbaiki tata bahasa, ejaan, struktur, atau bagian teknis lainnya.

Namun, penyuntingan tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

16. Pemuatan Hak Jawab

Hak Jawab yang memenuhi ketentuan akan dilayani secara proporsional terhadap pemberitaan yang dipersoalkan.

Dalam pelaksanaannya, Hak Jawab dapat disajikan pada tempat yang berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya atau melalui format lain berdasarkan kesepakatan para pihak dan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab.

Hak Jawab tidak diperlakukan sebagai iklan.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, penyelesaian dapat dilakukan dalam bentuk antara lain:

  • pemuatan Hak Jawab;
  • ralat;
  • koreksi;
  • wawancara;
  • berita lanjutan;
  • profil;
  • liputan;
  • klarifikasi;
  • komentar pada media siber; atau
  • format jurnalistik lain yang disepakati.

17. Proporsionalitas Hak Jawab

Pemuatan Hak Jawab dilakukan secara proporsional terhadap bagian pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan.

Hak Jawab bukan merupakan kewajiban bagi redaksi untuk menyerahkan seluruh ruang editorial kepada pihak yang mengajukan keberatan, tetapi merupakan kewajiban memberikan ruang yang layak dan seimbang untuk memperbaiki atau melengkapi informasi yang dipersoalkan.

18. Waktu Pelayanan Hak Jawab

Presepsi.com berupaya melayani Hak Jawab dalam waktu secepatnya setelah materi dan data yang diperlukan diterima serta proses pemeriksaan dilakukan.

Kecepatan pelayanan tetap memperhatikan kebutuhan verifikasi, akurasi, kelengkapan informasi, dan tanggung jawab jurnalistik.

19. Pemuatan Satu Kali

Sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, pada prinsipnya pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaan yang dipersoalkan.

Ketentuan lain dapat berlaku apabila terdapat kesepakatan para pihak atau rekomendasi Dewan Pers.

20. Ralat dan Koreksi

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kesalahan dalam pemberitaan, Presepsi.com dapat melakukan:

  • perbaikan kesalahan tulis;
  • koreksi data;
  • perbaikan informasi faktual;
  • ralat;
  • penambahan informasi;
  • pembaruan berita;
  • penambahan klarifikasi;
  • pemuatan Hak Jawab; atau
  • tindakan editorial lainnya sesuai dengan sifat kesalahan.

21. Transparansi Koreksi pada Media Siber

Dalam pelaksanaan koreksi pada media siber, Presepsi.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Ralat, koreksi, dan/atau Hak Jawab akan ditautkan dengan berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan Hak Jawab.

Pada berita ralat, koreksi, atau Hak Jawab juga dicantumkan waktu pemuatannya sebagai bagian dari transparansi kepada pembaca.

22. Berita yang Telah Disebarluaskan

Apabila sebuah berita Presepsi.com telah dikutip atau disebarluaskan oleh media lain kemudian dilakukan koreksi terhadap berita sumber, Presepsi.com akan melakukan kewajibannya terhadap materi yang berada di bawah pengelolaan dan otoritas teknis Presepsi.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

23. Permintaan Maaf

Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang bersifat serius, termasuk apabila pemberitaan terbukti bersifat menghakimi, fitnah, atau bohong sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Hak Jawab, redaksi akan melaksanakan kewajiban jurnalistik yang diperlukan, termasuk permintaan maaf apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Permintaan maaf dilakukan secara proporsional terhadap tingkat dan substansi kesalahan.

24. Perbedaan antara Hak Jawab dan Permintaan Penghapusan Berita

Hak Jawab tidak sama dengan permintaan untuk menghapus berita.

Pemberitaan yang telah diterbitkan tidak secara otomatis dihapus hanya karena terdapat pihak yang keberatan terhadap isinya.

Keberatan terhadap akurasi pemberitaan pada prinsipnya ditangani melalui mekanisme:

  • klarifikasi;
  • Hak Koreksi;
  • ralat;
  • Hak Jawab;
  • pembaruan pemberitaan; atau
  • mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Pencabutan berita dilakukan berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan pertimbangan jurnalistik serta hukum yang berlaku.

25. Hak Jawab Tidak Menghapus Independensi Redaksi

Pelayanan Hak Jawab merupakan kewajiban jurnalistik dan bukan bentuk penyerahan kendali editorial kepada pihak yang diberitakan.

Presepsi.com tetap memiliki independensi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, menentukan format pemuatan, menyunting tanpa mengubah substansi, memberikan konteks, dan memastikan informasi yang dipublikasikan tidak melanggar hukum maupun hak pihak lain.

26. Dokumentasi Koreksi

Untuk menjaga transparansi dan integritas arsip jurnalistik, Presepsi.com dapat menyimpan riwayat perubahan atau catatan koreksi terhadap berita yang telah diterbitkan.

Perubahan substantif terhadap fakta utama berita sebisa mungkin dilakukan secara transparan agar pembaca mengetahui bahwa artikel telah diperbarui atau dikoreksi.

27. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab yang tidak dapat diselesaikan antara pihak yang mengajukan dengan Presepsi.com, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penilaian terhadap pelanggaran etik karya jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers dan peraturan Dewan Pers.

28. Pengaduan kepada Dewan Pers

Pihak yang menilai bahwa Hak Jawab atau persoalan jurnalistik belum diselesaikan sebagaimana mestinya dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Presepsi.com menghormati proses penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dan akan menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi sesuai kewajiban yang berlaku.

29. Tanggung Jawab Pengaju Hak Jawab

Pihak yang mengajukan Hak Jawab bertanggung jawab atas kebenaran data, dokumen, tanggapan, dan informasi yang disampaikan kepada redaksi.

Pemohon tidak diperkenankan menggunakan mekanisme Hak Jawab untuk menyampaikan informasi yang diketahui palsu, memfitnah pihak lain, melanggar hukum, atau melanggar hak pihak ketiga.

30. Perlindungan Data Pengaju

Informasi pribadi dan dokumen yang disampaikan dalam proses Hak Jawab atau Hak Koreksi akan dikelola sesuai dengan kebutuhan verifikasi dan Kebijakan Privasi Presepsi.com.

Informasi yang tidak relevan dengan substansi pemberitaan tidak akan dipublikasikan tanpa dasar yang sah.

31. Saluran Pengajuan

Hak Jawab, Hak Koreksi, ralat, maupun pengaduan mengenai karya jurnalistik Presepsi.com dapat disampaikan melalui halaman Kontak/Redaksi yang tersedia pada situs Presepsi.com.

Untuk membantu proses penanganan, pemohon disarankan mencantumkan subjek:

HAK JAWAB/KOREKSI – [Judul Berita]

Redaksi dapat menghubungi pemohon apabila diperlukan informasi tambahan untuk proses verifikasi.

32. Komitmen Redaksi

Presepsi.com memandang Hak Jawab dan Hak Koreksi bukan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab dan profesionalisme jurnalistik.

Kami berkomitmen untuk:

  • menerima kritik dan koreksi secara terbuka;
  • memeriksa setiap keberatan secara profesional;
  • memperbaiki kesalahan apabila terbukti terdapat kekeliruan;
  • memberikan ruang Hak Jawab secara proporsional;
  • menjaga independensi keputusan editorial;
  • menghormati hak pihak yang diberitakan;
  • menjaga transparansi proses koreksi; dan
  • menjalankan penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme pers yang berlaku.

Dasar dan Rujukan

Pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi Presepsi.com mengacu pada:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab;
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik;
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber; dan
  • peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya yang relevan dan berlaku.

Presepsi.com berkomitmen memberikan ruang koreksi dan Hak Jawab secara adil, proporsional, profesional, dan transparan sebagai bagian dari tanggung jawab pers kepada masyarakat.