Presepsi.com – PANRB, Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda tahunan.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Keputusan ini tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menjelaskan, penentuan cuti bersama mempertimbangkan mobilitas masyarakat dan pelaksanaan hari besar keagamaan.
“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno.
Pratikno menambahkan, penyesuaian ini juga mempertimbangkan konektivitas dengan akhir pekan serta kelancaran arus mudik Lebaran.
Secara keseluruhan, kalender 2027 mencakup total 26 hari libur. Penetapan hari libur nasional tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pentingnya kepastian tanggal libur agar perencanaan kegiatan dapat dilakukan lebih efektif.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” tutur Rini.
Terkait pelaksanaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rini menyebutkan aturan cuti bersama akan diatur secara terpisah melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.
Sesuai regulasi yang berlaku, cuti bersama tidak akan memotong hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diambil.
Melalui penetapan sejak dini ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menyesuaikan jadwal operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
(Sumber: Menpan.go.id)










Komentar 0