SIAK, (PRESEPSI.COM) - Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas wilayah berhasil diungkap Satreskrim Polres Siak. Jaringan ini beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru dan sudah mengedarkan ratusan lembar SIM ilegal.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyebut, dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan 8 orang tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan blangko SIM bekas serta peralatan untuk mencetak.

"Kami mencatat sedikitnya 33 lembar SIM palsu diedarkan di wilayah hukum Polres Siak. Sementara totalnya ada sekitar 500 lembar yang sudah tersebar di berbagai daerah di Riau," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Modus: Pesan Lewat WA, Bayar Rp550 Ribu - Rp1,7 Juta, keterangan dari Kapolres, jaringan ini bekerja secara sistematis dan terbagi per peran. Mereka mulai dari mencari bahan baku, mengedit data, mencetak, hingga memasarkan lewat media sosial.

Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, hingga dari mulut ke mulut. Jenis SIM yang ditawarkan lengkap, mulai SIM A, SIM C, SIM B1, hingga SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum.

"Untuk harganya bervariasi. SIM A dipatok Rp750.000, SIM C Rp550.000. Sementara SIM B1 Rp1,2 juta, B1 Umum Rp1,5 juta, dan B2 Umum Rp1,7 juta," jelas Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar

Jika ada warga yang memesan SIM, pelaku meminta dikirimkan foto dan KTP, kemudian diedit lewat aplikasi di Android. Setelah itu pelaku membuat barcode palsu menggunakan aplikasi Me.QR.

Tujuannya agar saat barcode di scan, muncul data korban dengan logo Korlantas Polri sehingga terlihat seperti original.

Kemudian dicetak di kertas stiker transparan dengan ukuran 8,4 x 4,4 cm dengan biaya Rp.10.000 per lembar di tempat fotokopi. Hasil cetakan tersebut lalu ditempel di atas blangko SIM bekas yang sudah dihapus datanya.

Tugas 8 Tersangka Berbeda-beda

Polisi menyebut 8 tersangka memiliki tugas masing-masing.

A alias DG (43) berperan sebagai pemasok blangko. Dia mengambil blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U (28) bertugas sebagai penadah. Ia membeli blangko dari A lalu dijual kembali seharga Rp150.000 per lembar.

HS (28) bersama MAP (27) merupakan otak pencetakan. Keduanya mengedit foto, membuat format SIM, sekaligus memasarkan jasa via Facebook.

SWL (30) dan RNF (23) aktif sebagai pemasar. Mereka menawarkan jasa lewat status WhatsApp. Sedangkan AY (35) dan TR (28) berperan sebagai kurir pengantar SIM palsu ke pemesan.

Satu tersangka lagi berinisial R alias K masih DPO alias buron, bertugas sebagai tukang edit dan pencetak SIM.

Kasus ini berawal mula dari Laporan warga masyarakat Dayun, kemudian  terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak, pada Jumat (28/8/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SWL di Dusun Wonosalam Dayun. Saat itu ia hendak menyerahkan 5 lembar SIM C palsu dengan bayaran Rp650.000. Dari pengakuannya, polisi mengembangkan ke RNF di Jalan Pramuka, Rumbai Timur, Pekanbaru.

Pengembangan terus berlanjut. Polisi lalu menangkap AY, pengemudi ojek online yang membawa 2 lembar SIM palsu. Berikutnya H alias U diamankan di depan Masjid Ubudiyah, Jalan Pesisir, Pekanbaru, Puncaknya pada Minggu (30/8/2026), petugas menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak, Pekanbaru. Di sana diamankan HS, MAP, dan TR yang sedang mencetak format SIM hasil editan. MAP mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2026.

Terakhir, pemasok utama A ditangkap pada Rabu (9/9/2026) di sebuah rumah dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Dari seluruh tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM siap daur ulang dan puluhan lembar SIM palsu yang sudah jadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Surat/Dokumen. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun.