Presepsi.com, Siak - Polres Siak amankan terduga pengedar narkotika jenis Sabu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Perawang-Dayun Km 69 RT 002 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.

HS alias A (25) tetap nekat menjual sabu-sabu di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Padahal, markas kepolisian resort Siak berada di Kecamatan Dayun.

Cepat atau lambat, aktivitas HS terendus juga oleh warga sekitar. Desas-desus tentang aktivitas terselubung HS kian ramai. Akhirnya warga menjadi resah.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar, mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan sedikitnya 39 paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 19,4 gram.

“Berdasarkan informasi dan laporan Masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar, Kamis (3/9/2026).

Setelah HS diamankan, polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu paket diduga sabu-sabu di dalam dompet milik HS. Penyelidikan dilanjutkan di sekitar lokasi.

Polisi menemukan puluhan paket lainnya. Sebanyak 38 paket diduga sabu-sabu ditemukan dalam bungkus plastik merek Sarimi Gelas.

Bungkusan tersebut berada di dalam tong sampah. Total barang bukti diduga sabu-sabu yang diamankan mencapai 19,4 gram berat kotor.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya Milik HS. Di antaranya satu buah plastik pembungkus. Kemudian plastik putih dan plastik merah. Dua unit handphone juga diamankan.

Masing-masing merek Vivo dan Oppo. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.050.000. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Selain itu juga ada dompet yang ikut diamankan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, HS mengakui barang tersebut merupakan miliknya. 

(red/TS)