Presepsi.com – Jakarta, Dilansir dari Menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Perbaikan pelayanan dinilai tidak cukup hanya memastikan prosedur administratif berjalan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Rini saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia menyebut pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara yang paling langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk kehadiran negara yang paling langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, perbaikan pelayanan tidak cukup hanya memastikan prosedur berjalan, tetapi harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhannya," ujar Rini.
Menurut Rini, kualitas layanan publik dipengaruhi oleh berbagai aspek, mulai dari tata kelola, proses bisnis, sumber daya manusia, integritas, hingga sistem pemerintahan pendukung. Oleh karena itu, transformasi pelayanan publik menjadi bagian dari transformasi birokrasi secara menyeluruh.
Pemerintah juga memperkuat pelayanan melalui pendekatan omnikanal guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan lewat kanal tatap muka, pelayanan bergerak atau jemput bola, layanan mandiri, hingga pelayanan digital.
"Dalam pelayanan publik integrasi proses bisnis, data, dan sistem menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang sama, cepat, dan konsisten melalui kanal apa pun yang dipilih," tuturnya.
Ke depan, pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) diarahkan untuk memperluas jangkauan serta memastikan keberlanjutan layanan. Fokus pengembangan terutama ditujukan bagi masyarakat di wilayah dengan akses terbatas, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain penguatan MPP, inovasi pelayanan publik juga terus didorong. Hingga tahun 2026, tercatat ada sembilan inovasi pelayanan publik Indonesia yang berhasil memperoleh penghargaan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Public Service Awards (UNPSA).
"Penghargaan bukanlah tujuan akhir, tetapi inovasi menjadi bukti serta memberikan dampak untuk direplikasi dan diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas," tegas Rini.
Di sisi lain, transformasi pelayanan publik dijalankan beriringan dengan penguatan integritas. Kementerian PANRB bersama Ombudsman RI dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terus mendorong pembangunan Zona Integritas (ZI) pada pemerintah pusat dan daerah sebagai miniatur reformasi birokrasi.
Pembangunan ZI diprioritaskan pada unit pelayanan yang memiliki risiko pelanggaran integritas, seperti pungutan liar, percaloan, dan konflik kepentingan. Melalui langkah ini, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, serta bebas dari pungli dan calo.
"Pembangunan Zona Integritas bukan merupakan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik," kata Rini.
Berdasarkan data tahun 2025, dari total 546 pemerintah daerah, baru 160 atau sekitar 29,3 persen yang memiliki unit kerja berpredikat Zona Integritas. Dari 514 unit kerja berpredikat ZI, sebagian besar masih berada pada kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperluas pembangunan ZI, khususnya pada layanan dasar yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Layanan tersebut meliputi RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Samsat, serta pelayanan pendidikan dan ketenagakerjaan.
Rini menambahkan, penguatan pelayanan publik membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komisi II DPR RI, Ombudsman RI, LAN, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Pada akhirnya, seluruh transformasi pelayanan publik bukan semata-mata berbicara mengenai aplikasi, gedung MPP, indeks, predikat, ataupun berbagai instrumen birokrasi, tetapi kolaborasi lintas instansi juga perlu diperkuat," pungkasnya.










Komentar 0