PRESEPSI.COM, SINGKAWANG – Polres Singkawang melaksanakan kegiatan cipta kondisi sebagai upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas. Operasi tersebut difokuskan pada pencegahan aksi balap liar dan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
Kegiatan berlangsung pada Minggu, 6 September 2026, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli sekaligus pemantauan terhadap kondisi lalu lintas di sejumlah titik yang dianggap membutuhkan pengawasan.
Cipta kondisi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo S.TK., S.IK. Kegiatan melibatkan sejumlah unsur kepolisian, di antaranya piket Pawas, piket Wapawas, KBO Satlantas, Kanit Gakkum, personel Satlantas, Piket Patroli Presisi, personel piket fungsi, serta anggota Polsek.
Kasat Lantas AKP Raden Bagus Aryo S.TK., S.IK. mengatakan, “bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar. Menurutnya, langkah itu juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang aman serta nyaman.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para pengendara, khususnya generasi muda, untuk tertib berlalu lintas, tidak melakukan balap liar, serta menggunakan kendaraan sesuai standar sehingga keselamatan dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga , “ ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan cipta kondisi tersebut berpedoman pada Surat Perintah Kapolres Singkawang. Personel yang bertugas melakukan patroli, pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan bermotor, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balap liar di wilayah hukum Polres Singkawang.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor yang diketahui terlibat dalam aksi balap liar dan/atau menggunakan knalpot brong. Terhadap seluruh pelanggaran tersebut, polisi menerbitkan enam surat tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : humas polres singkawang










Komentar 0