Presepsi.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa menjaga integritas informasi di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Penyelenggara platform digital, termasuk perusahaan media sosial, dinilai memiliki tanggung jawab penting dalam mencegah berkembangnya misinformasi, disinformasi, serta penyalahgunaan ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, besarnya peran platform media sosial dalam distribusi informasi membuat perusahaan teknologi perlu ikut memastikan ekosistem digital tetap sehat dan dapat dipercaya.

“Integritas informasi ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah, melainkan juga harus menjadi komitmen serta bagian dari tanggung jawab platform media sosial itu sendiri,” kata Nezar saat menerima audiensi perwakilan Open Government Partnership (OGP) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Menurut Komdigi, platform media sosial memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu ruang utama masyarakat memperoleh, memproduksi, sekaligus menyebarkan informasi. Karena itu, pengelolaan platform dinilai perlu memperhatikan risiko penyebaran informasi keliru maupun berbagai bentuk penyalahgunaan ruang digital.

Pemerintah sendiri terus membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi global dalam pembahasan tata kelola ruang digital. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah untuk membangun lingkungan digital yang aman sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain keterlibatan perusahaan teknologi, Komdigi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan.

Nezar mengatakan kementeriannya berupaya membuka ruang konsultasi dan menyerap berbagai kekhawatiran maupun prinsip yang disampaikan masyarakat dalam proses perumusan regulasi.

Meski tidak seluruh aspirasi dapat dimasukkan secara langsung ke dalam aturan, masukan dari publik tetap menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merancang kebijakan.

“Kami berupaya mengambil poin-poin kekhawatiran serta prinsip-prinsip penting dari masyarakat untuk menjadi masukan dalam penyusunan regulasi,” ujar Nezar.

Pendekatan tersebut menempatkan tata kelola informasi sebagai salah satu bagian dari agenda transformasi digital nasional yang lebih luas.

Transformasi digital, menurut Komdigi, juga tidak berhenti pada pembangunan jaringan internet.

Pemerintah saat ini mengembangkan berbagai aspek lain, mulai dari infrastruktur digital, interoperabilitas data, peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi, pengembangan talenta digital hingga penciptaan ruang digital yang lebih aman.

Konektivitas yang semakin luas diharapkan tidak sebatas membuat masyarakat terhubung dengan internet, melainkan memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sosial, ekonomi dan budaya.

“Konektivitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya,” kata Nezar.

Komdigi memandang upaya menjaga kualitas informasi menjadi semakin penting seiring besarnya arus informasi yang bergerak melalui platform digital. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan teknologi pun menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan ruang digital yang aman serta bertanggung jawab.

Audiensi tersebut dilakukan bersama perwakilan Open Government Partnership (OGP), sebuah inisiatif multilateral yang mendorong transparansi pemerintahan, partisipasi masyarakat, pemberantasan korupsi serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Indonesia merupakan salah satu dari delapan negara pendiri OGP bersama Amerika Serikat, Brasil, Filipina, Meksiko, Norwegia, Afrika Selatan, dan Inggris.

(red/WSA)