Presepsi.com, Jakarta — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 Hakim Agung serta tiga Hakim Ad Hoc, Rabu, 2 September 2026.
Prosesi berlangsung dalam Sidang Paripurna Khusus di Ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026.
Sebelas Hakim Agung yang dilantik akan mengisi empat kamar di Mahkamah Agung, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara tiga Hakim Ad Hoc terdiri atas dua Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia dan satu Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pelantikan tersebut menambah kekuatan hakim pada lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Setelah pelantikan, jumlah Hakim Agung di Mahkamah Agung tercatat menjadi 57 orang.
Empat Hakim Agung yang ditempatkan pada Kamar Pidana adalah:
- Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
- Sugiyanto, S.H., M.H.
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Keempat nama tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian seleksi calon hakim agung dan mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI sebelum memasuki tahapan pengangkatan dan pelantikan.
Berdasarkan data Komisi Yudisial pada tahapan pencalonan, Syamsul Arief berasal dari lingkungan peradilan, sementara Sugiyanto sebelumnya menjabat Sekretaris Mahkamah Agung dan Sudharmawatiningsih menjabat Panitera Mahkamah Agung. Dhifla Wiyani berasal dari profesi advokat.
Untuk Kamar Perdata, Ketua MA melantik:
1. Dr. Sobandi, S.H., M.H.
2. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Dalam data seleksi Komisi Yudisial, Sobandi tercatat berasal dari lingkungan Mahkamah Agung dan sebelumnya menjabat Kepala Badan Urusan Administrasi MA.
Sementara Nurnaningsih berasal dari jalur profesional sebagai notaris.
Pada Kamar Agama, dua Hakim Agung yang dilantik adalah:
1. Dr. Musthofa, S.H., M.H.
2. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
Sebelum melalui proses seleksi, Musthofa tercatat sebagai Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.
Adapun Mamat Ruhimat berasal dari lingkungan peradilan agama dan tercatat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung ketika mengikuti proses pencalonan.
Mahkamah Agung juga mendapatkan tambahan tiga Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara dengan kekhususan pajak, yakni:
1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.
3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Berdasarkan data resmi Komisi Yudisial saat proses seleksi, Maftuh Effendi merupakan Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
L.Y. Hari Sih Advianto tercatat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, sedangkan Yeheskiel Minggus Tiranda berasal dari lingkungan akademik sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Selain sebelas Hakim Agung, Ketua Mahkamah Agung juga mengambil sumpah dan melantik tiga Hakim Ad Hoc.
Dua di antaranya akan bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia, yaitu:
1. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
2. Roki Panjaitan, S.H.
Sementara satu Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang dilantik adalah:
1. Sudiyo, S.H., M.H.
Dalam data Komisi Yudisial ketika proses seleksi berlangsung, Edwin Partogi Pasaribu tercatat berprofesi sebagai advokat.
Roki Panjaitan merupakan purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sedangkan Sudiyo tercatat sebagai hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sebelum resmi dilantik, para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tersebut telah menjalani proses seleksi yang melibatkan Komisi Yudisial dan DPR RI.
Komisi Yudisial lebih dahulu menyerahkan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Komisi III DPR kemudian menyetujui 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc dalam Rapat Pleno pada 13 Agustus 2026. Persetujuan diberikan setelah Komisi III melakukan fit and proper test terhadap calon yang sebelumnya diajukan Komisi Yudisial.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada saat penetapan menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil pandangan fraksi-fraksi di Komisi III.
Selanjutnya, proses tersebut dilanjutkan melalui mekanisme ketatanegaraan hingga terbit Keputusan Presiden RI Nomor 91/P Tahun 2026 yang menjadi dasar pelantikan pada 2 September 2026.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa setelah pelantikan tersebut, formasi Hakim Agung berjumlah 57 orang.
Dalam keterangan resmi Badan Pengawasan MA, komposisi tersebut tersebar pada unsur pimpinan serta berbagai kamar perkara di Mahkamah Agung, termasuk Kamar Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer.
Penambahan hakim diharapkan memperkuat kapasitas Mahkamah Agung dalam menangani beban perkara serta menjaga kualitas penyelesaian perkara pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali sesuai kewenangannya.
Mahkamah Agung menyebut kehadiran hakim-hakim baru diharapkan menjadi kekuatan tambahan dalam mempercepat penanganan perkara, meningkatkan kualitas putusan, serta memperkuat integritas penegakan keadilan.
Sidang paripurna pelantikan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Ketua Mahkamah Agung, jajaran pimpinan MA, Ketua Komisi Yudisial, serta tamu undangan yang hadir.










Komentar 0