SELATPANJANG, (Presepsi.com) – Niat seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membantu anaknya lolos seleksi Bintara Polri justru berujung jeruji besi.
Total ratusan juta rupiah yang diserahkan secara bertahap sejak 2020 kepada seorang pria berakhir dengan laporan dugaan penipuan ke polisi.
Pelaku berinisial Z, 45 tahun, akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Penangkapan dilakukan di Selatpanjang pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah sebelumnya sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik.
"Pelaku ini sudah kita kejar sampai ke Jakarta. Sempat lepas, dan akhirnya kita amankan di Selatpanjang," ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dalam keterangannya.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya Selasa, 1 September 2026, Z resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini berawal Desember 2020. Korban berinisial MN saat itu mencari jalan agar anaknya bisa lulus seleksi masuk Polri. Melalui perantara saksi berinisial SP, MN dipertemukan dengan Z.
Kepada korban, Z mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri dan sanggup "meloloskan" anak MN. Ucapan itu dipercaya korban.
Transaksi pertama pun terjadi. MN menyerahkan uang Rp150 juta sebanyak dua kali pada bulan yang sama. Jelang seleksi, Z kembali meminta tambahan Rp10 juta.
Tahun 2021, anak MN mengikuti seleksi Bintara di Pekanbaru. Hasilnya nihil, dinyatakan tidak lulus.
Namun Z tidak berhenti. Ia kembali meminta uang Rp50 juta dengan dalih untuk biaya kelancaran. Karena masih berharap, pada 1 September 2021 korban kembali mentransfer Rp40 juta.
Faktanya, uang tambahan itu juga tidak mengubah hasil. Anak MN tetap gagal menjadi anggota Polri. Merasa ditipu, MN akhirnya melapor ke Polres Kepulauan Meranti pada 2025.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi TNI-Polri dengan imbalan uang. Proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya dan dilakukan secara transparan.
Saat ini Z masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kepulauan Meranti untuk pengembangan kasus. (TS)










Komentar 0