Kondisi tersebut mendorong Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan kabut asap lintas batas ke mekanisme regional ASEAN. Kesepakatan dicapai dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan pada Sabtu (22/8/2026).
Langkah diplomatik ini merujuk pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 27 UU tersebut, penyelesaian pencemaran asap lintas batas diprioritaskan melalui jalur konsultasi dan negosiasi secara damai.
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dibawanya masalah ini ke tingkat ASEAN menunjukkan penilaian negatif pihak luar terhadap keseriusan pemerintah Indonesia.
"Pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini," ujar Satria saat diwawancarai pada Selasa (1/9/2026).
Satria menambahkan, situasi ini berisiko menumbuhkan persepsi bahwa Indonesia tidak memiliki kredibilitas, kedaulatan, maupun kemampuan memadai untuk mengatasi karhutla berulang. Menurutnya, kegagalan dalam penanganan dapat memicu dampak serius bagi hubungan diplomatik dan kapasitas kepemimpinan Indonesia di tingkat internasional.
Ia juga menjelaskan bahwa merujuk pada Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972, negara-negara terdampak memiliki peluang membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) apabila jalur diplomasi di tingkat ASEAN tidak membuahkan hasil.
"Kalau mekanisme regional itu buntu atau gagal, tidak ada ruang dialog, bahkan Indonesia denial, tidak mau minta maaf, tidak mau ganti rugi, tidak mau memulihkan, Malaysia dan Brunei Darussalam punya kesempatan untuk membawa gugatan ke ICJ," tutur Satria.
Guna mencegah eskalasi, Satria mendesak pemerintah Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.
Sementara itu, dampak kabut asap di lapangan memicu keprihatinan masyarakat di negara-negara tetangga. Di Sarawak, Malaysia, Indeks Pencemaran Udara (IPU) yang masuk kategori tidak sehat memaksa Jabatan Pendidikan Negeri (JPN) Sarawak menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di wilayah Kuching, Samarahan, Serian, Sri Aman, dan Betong pada 20–21 Agustus 2026.
Muhammad Fazli Bendaud, seorang warga Sarawak, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi kabut asap kiriman dari Kalimantan yang kian menebal.
"Penduduk yang berada di Sarawak terganggu dengan asap yang semakin hari semakin menebal," ucap Fazli, Selasa (1/9/2026). "Kasihan kita tengok anak-anak yang sekolahnya terpaksa ditutup. Jadi kami harap ada solusi dari semua pihak supaya dapat diselesaikan dengan baik permasalahan ini."
Di Brunei Darussalam, penurunan kualitas udara dan kondisi berkabut memicu keluhan kesehatan masyarakat seperti batuk dan iritasi mata.
Kondisi serupa dialami wilayah Filipina. Department of Environment and Natural Resources-Environmental Management Bureau (DENR-EMB) mendeteksi sebaran kabut asap karhutla Kalimantan telah mencapai Luzon, Metro Manila, Calabarzon, dan Mimaropa. Di Kota Quezon, kualitas udara tercatat masuk kategori "sangat tidak sehat".
Pemerintah Kota Quezon menangguhkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah negeri pada Selasa (1/9/2026). Estela Lata, seorang warga Kota Quezon, mengaku khawatir akan kesehatan anak-anaknya akibat pajanan asap tersebut.
"Saya khawatir putri-putri saya akan menderita batuk dan flu akibat kabut asap, itulah sebabnya saya meminta mereka mulai memakai masker. Saya harap ini segera berakhir," tutur Estela.
Selain gangguan pernapasan umum, seorang profesor di Kota Malabon, Victoria Lagao, mengaku terdiagnosis menderita sinusitis sejak Sabtu (29/8/2026) akibat paparan polusi udara tersebut.
Upaya penanggulangan karhutla di Indonesia sejauh ini masih berlangsung melalui operasi pemadaman darat dan udara. Data pemetaan Mapbiomas Fire bersama jaringan organisasi masyarakat sipil mencatat luas karhutla nasional periode Januari–Juni 2026 mencapai 178.232 hektare, dengan luasan di lahan gambut sebesar 40.016 hektare.
Angka tersebut berbeda dengan data resmi Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan, yang mencatat luas karhutla nasional pada periode yang sama sebesar 107.465,47 hektare.
Terkait penegakan hukum, Kementerian Kehutanan tercatat baru menyasar enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Empat di antaranya berlokasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.










Komentar 0