Bengkalis Riau (Persepsi.com)- Polres Bengkalis kembali menetapkan tersangka hasil penyelidikan Karhutla di wilayah Bengkalis.
Kakek JP (76) ditetapkan jadi tersangka karena menduduki lahan dan melakukan penggarapan kawasan Cagar biaosfer Giam Siak Kecil di Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau, Rabu (2/9) kemarin.
Lahan yang digarap kakek JP adalah lahan dalam kawasan Cagar biaosfer Giam Siak Kecil yang berada di wilayah kabupaten Bengkalis.
Tersangka diduga melakukan pengarapan lahan dengan mengubah fungsi hutan menjadi kebun sawit.
Gelar perkara dilakukan terhadap penyelidikan Karhutla yang terjadi di Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau, kemudian hasilnya ditemukan dugaan pengarapan hutan dikawasan tersebut tanpa izin," ungkap Kasi Humas Polres Bengkalis.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Kamis (3/9) siang.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit.
Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit eksavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JP mengaku telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024.
Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Atas perkara tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut, setelah penetapan tersangka kemarin pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksa tersangka.
Serta melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan," tambahnya.(TS)










Komentar 0