Jambi, (Presepsi.com) – Ironis. Niat dua orang kakek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk menggarap lahan dan menanam cabai justru berujung status tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan konservasi.
Kedua warga berinisial T, 63 tahun, dan AK, 65 tahun, diamankan petugas gabungan di Hutan Konservasi Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Rabu, 2 September 2026. Saat itu petugas sedang menangani titik api yang membakar lahan sekitar 2 hektare.
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin mengatakan, pihaknya menemukan area hutan yang telah dibuka dan dibabat di lokasi tersebut. Api kemudian dipadamkan menggunakan metode _water bombing_.
“Mereka mengakui yang membuka lahannya. Kondisinya saat ditemukan sudah terbakar. Perlu diingat ini kawasan hutan konservasi,” ujar Nyamin.
Klaim Tak Sengaja, Api dari Tungku Masak
Kepada penyidik, T membantah sengaja membakar. Ia menyebut api berasal dari tungku untuk memasak nasi.
“Saya tidak bakar. Itu dari tungku masak nasi. Sudah saya coba padamkan tapi tidak bisa, airnya tidak ada, kemarau,” kata T.
Ia juga mengaku tidak mengetahui status lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu dibeli seharga Rp10 juta dari warga sekitar karena dikira tanah kosong.
“Saya kira lahan kosong, makanya saya tanam cabe. Belinya Rp10 juta dari orang sini,” ungkapnya.
Tanggapan BPBD dan KLHK Jambi
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih di kawasan hutan konservasi.
"Kami terus mengingatkan. Kemarau panjang membuat api cepat merambat. Siapa pun yang terbukti membakar lahan, apalagi di kawasan konservasi, akan diproses hukum," tegas Bachyuni.
Sementara itu, *Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan*, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku.
"Setiap pembakaran di kawasan hutan, khususnya konservasi, merupakan pelanggaran serius. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjabbar untuk mengusut tuntas dan memberi efek jera," kata Subhan.
BPBD Jambi mencatat, hingga awal September 2026 sudah ada 47 titik api di wilayah Tanjabbar. Sebagian besar terjadi di lahan gambut dan kawasan hutan.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Jabung Barat dan dijerat Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 50 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.










Komentar 0