Presepsi.com, Manado — Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara kembali mengalami penurunan pada Agustus 2026. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP Sulawesi Utara berada pada level 126,79, turun sekitar 2,14 persen dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 129,56.

Perkembangan tersebut melanjutkan tren penurunan NTP Sulawesi Utara dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan catatan resmi BPS Provinsi Sulawesi Utara, NTP pada Mei 2026 berada di angka 133,37. Angkanya kemudian turun menjadi 132,59 pada Juni, kembali turun menjadi 129,56 pada Juli, dan pada Agustus tercatat 126,79.

Hal tersebut mengindikasikan, NTP Sulawesi Utara tercatat mengalami penurunan selama tiga bulan berturut-turut, yakni dari Mei ke Juni, Juni ke Juli, serta Juli ke Agustus 2026.

BPS mendefinisikan Nilai Tukar Petani sebagai perbandingan antara Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dengan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib).

Indikator tersebut digunakan antara lain untuk melihat perkembangan kemampuan atau daya beli petani di wilayah perdesaan serta menggambarkan daya tukar produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi petani maupun kebutuhan untuk kegiatan produksi. 

Karena itu, perubahan NTP dari satu periode ke periode berikutnya dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat perubahan posisi daya tukar petani.

Namun, NTP bukan satu-satunya indikator kesejahteraan petani. Besarnya produksi, luas lahan, pendapatan rumah tangga, biaya tenaga kerja, produktivitas, hingga sumber pendapatan lain juga memengaruhi kondisi ekonomi rumah tangga pertanian.

Pada Juli 2026, BPS Provinsi Sulawesi Utara mencatat NTP sebesar 129,56, turun 2,28 persen dibandingkan Juni yang sebesar 132,59.

Pada periode tersebut, BPS menjelaskan penurunan terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani mengalami penurunan lebih besar dibandingkan Indeks Harga yang Dibayar Petani.

Indeks Harga yang Diterima Petani pada Juli turun 4,19 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani turun 1,95 persen.

Memasuki Agustus 2026, data BPS kembali menunjukkan penurunan NTP Sulawesi Utara menjadi 126,79. Jika dibandingkan posisi Juli sebesar 129,56, penurunannya sekitar 2,14 persen.

Pergerakan tersebut menunjukkan posisi daya tukar petani Sulawesi Utara pada Agustus lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Sebelum mengalami tren penurunan, NTP Sulawesi Utara sempat menunjukkan penguatan.

Pada Maret 2026, NTP Sulawesi Utara berada di angka 123,37. Nilainya kemudian meningkat 3,38 persen pada April menjadi 127,54.

NTP kembali meningkat pada Mei 2026 sebesar 4,57 persen, dari 127,54 menjadi 133,37. Menurut BPS Sulawesi Utara, peningkatan pada Mei terjadi ketika Indeks Harga yang Diterima Petani naik 3,50 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani turun 1,02 persen.

Setelah mencapai 133,37 pada Mei, arah pergerakan berubah.

Pada Juni NTP turun 0,59 persen menjadi 132,59. BPS mencatat pada periode tersebut Indeks Harga yang Diterima Petani meningkat 3,00 persen, tetapi Indeks Harga yang Dibayar Petani meningkat lebih tinggi, yakni 3,61 persen.

Kemudian pada Juli, NTP kembali terkoreksi 2,28 persen menjadi 129,56 sebelum turun lagi menjadi 126,79 pada Agustus 2026. (BPS Sulawesi Utara)

Berdasarkan rangkaian data resmi BPS, pergerakan NTP Sulawesi Utara dalam beberapa bulan terakhir tercatat sebagai berikut:

Maret 2026: 123,37

April 2026: 127,54

Mei 2026: 133,37

Juni 2026: 132,59

Juli 2026: 129,56

Agustus 2026: 126,79.

Data tersebut menunjukkan NTP sempat meningkat cukup kuat pada April dan Mei, kemudian mengalami koreksi berturut-turut pada Juni, Juli, dan Agustus.

Meski NTP Agustus masih berada di atas angka 100, penurunan secara bulanan tetap menjadi perkembangan penting untuk dicermati karena menunjukkan terjadinya pelemahan daya tukar dibandingkan periode sebelumnya.

Penggunaan angka NTP juga harus ditempatkan secara proporsional. Penurunan NTP tidak serta-merta berarti seluruh petani mengalami penurunan pendapatan dengan besaran yang sama, sebab NTP merupakan indikator agregat berbasis indeks harga.

Data tersebut lebih tepat digunakan untuk melihat arah perubahan daya tukar sektor pertanian, sementara penilaian kondisi kesejahteraan petani secara keseluruhan memerlukan indikator ekonomi dan sosial lainnya.

Sumber Data : Badan Pusat Statistik Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara.